Selasa, 02 Juli 2013

BANTUAN WIRA USAHA MUDA


JIKA ADA YANG TIDAK JELAS SILAKAN BERHUBUNGAN LANGSUNG KE KANTOR KEL PANGKALAN JATI

PENERIMAAN CPNS DEPOK 2013/2014



PENERIMAAN CPNS CALON PRAJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI (IPDN) TAHUN AJARAN 2013/2014  
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 892.1/3212/SJ tanggal 20 Juni 2013 tentang penerimaan CPNS Calon Praja IPDN tahun ajaran 2013/2014, diberitahukan hal sebagai berikut :
I.          Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia memberi kesempatan kepada putera/puteri warga Negara Republik Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dan mengikuti pendidikan tinggi Kepamongprajaan (Diploma IV) pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) TAHUN AJARAN 2013/2014.
II.        Persyaratan :
1.        Warga Negara Indonesia (melampirkan foto copy KTP/ Kartu Pelajar)
2.        Usia pelamar/peserta seleksi per tanggal 1 Desember 2013 :a.       Pelamar umum berusia minimal 16 tahun (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun;b.      Pelamar dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) tugas belajar berumur maksimal 24 (dua puluh empat) tahun dengan masa kerja minimal 2 (dua) tahun;
3.        Tahun Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Madrasah Aliyah (MA) pendaftar, yaitu tahun 2011, 2012, dan 2013 bagi pelamar umum;
4.        Syarat usia sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a dan syarat kelulusan tahun Ijazah/STTB sebagaimana dimaksud pada angka 3, harus terpenuhi seluruhnya ;(melampirkan foto copy Akta Kelahiran)
5.        Nilai rata-rata Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) minimal 7,00;
 6.        Tinggi badan pelamar pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm; (melampirkan Surat Keterangan Dokter dari RSUD/RS. TNI/RS. POLRI/Puskesmas setempat)
7.        Tidak bertato atau bekas tato dan bagi pelamar pria tidak ditindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali karena ketentuan agama/adat;
8.        Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak sesuai dengan unsur pemeriksaan kesehatan;
9.        Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian tingkat Kabupaten/ Kota setempat(Polres/Poltabes);
10.    Surat keterangan berbadan sehat dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)/ Rumah Sakit TNI/ Rumah Sakit Polri/ Puskesmas Pemerintah Setempat
11.    Surat pernyataan belum pernah menikah/kawin, hamil/melahirkan dan sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan yang diketahui orang tua/wali dan disahkan kepala Desa/Lurah setempat, yang dinyatakan secara tertulis, ditandatangani di atas materai Rp. 6000,- (blanko dapat diunduh di www.depok.go.id   atau www.bkd.depok.go.id/download diisi  tulisan tangan menggunakan huruf balok.    
12.    Surat pernyataan bersedia mentaati Peraturan Kehidupan Praja dan bersedia mengembalikan seluruh biaya pendidikan yang telah dikeluarkan pemerintah dikarenakan mengundurkan diri, diberhentikan dan/atau melanggar peraturan pendidikan, diketahui oleh orang tua/wali yang dinyatakan secara tertulis, ditandatangani di atas materai Rp. 6000,-. (blanko dapat diunduh di  www.depok.go.id   atau www.bkd.depok.go.id/download diisi  tulisan tangan menggunakan huruf balok)
13.    Surat pernyataan siap diberhentikan tanpa menuntut di muka pengadilan melalui PTUN jika melakukan tindakan kriminal, mengkonsumsi maupun menjual belikan narkoba, melakukan perkelahian, pemukulan dan pengeroyokan , dan melakukan tindak asusila, berdampak hukum atau tidak, yang dinyatakan tertulis dan ditandatangani di atas materai Rp.6000,-. (blanko dapat diunduh di  www.depok.go.id   atau www.bkd.depok.go.id/download diisi  tulisan tangan menggunkan huruf balok)
III.Persyaratan Lainnya meliputi:
1.      Fotocopy Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Atas SMA/Madrasah Aliyah (MA) yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (SMA/MA Negeri dilegalisir Kepala Sekolah/Dinas Pendidikan setempat, SMA Swasta dilegalisir oleh Dinas Pendidikan setempat, MA Swasta dilegalisir oleh Kantor Departemen Agama Setempat)
2.      Pasphoto berwarna menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, ukuran 3x4cm, sebanyak 4(empat) lembar dan 4x6 sebanyak 2(dua) lembar, latar belakang merah;
3.      Menyerahkan berbagai surat pernyataan yang telah ditentukan; dan
4.     Syarat pendaftaran rangkap 2(dua) asli, disusun rapih dan dimasukkan ke dalam stopmap berwarna biru bagi pelamar pria dan stofmap berwarna merah bagi pelamar wanita.
IV.Tahapan Seleksi
1.      Seleksi Administrasi dilaksanakan panitia Kabupaten/Kota (Kota Depok oleh Badan Kepegawaian Daerah Kota Depok), dikoordinasikan oleh panitia Provinsi (Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat) pada tanggal 15 Juli 2013 s.d 20 Juli 2013;
2.      Tes Kompetensi Dasar oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementrian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara dan dibantu oleh Pemerintah Provinsi dilaksanakan pada hari sabtu tanggal 31 Agustus 2013;
3.      Tes Kesehatan dan Tes Kesamaptaan/Jasmani dilaksanakan pada tanggal 23 September 2013 s.d 28 September 2013;
4.      Tes Psikologi oleh Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat, Tes Integritas dan Kejujuran oleh Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) dilaksanakan pada tanggal 7 Oktober 2013 s.d tanggal 12 Oktober 2013;
5.      Penentuan Akhir dilaksanakan oleh Panitia Penentuan Akhir yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober 2013 s.d 31 Oktober 2013 di Kampus IPDN Jatinangor;
6.      Pengumuman CPNS Calon Praja IPDN yang diterima menjadi CPNS Praja IPDN ditetapkan oleh Mentri Dalam Negeri, pada tanggal 1 November 2013 di kampus IPDN Jatinangor;
7.      Seleksi dilakukan dengan sistem gugur yaitu peserta tes berhak mengikuti tes berikutnya apabila tes sebelumnya telah dinyatakan lulus atau Memenuhi Syarat.
8.      Tes dan/atau Seleksi dilaksanakan secara bertahap yaitu : Seleksi Administrasi, Tes Kompetensi Dasar, Tes Kesehatan dan Tes Kesamaptaan,   Tes Psikologi dan Tes   Integritas dan Kejujuran, Cek Ulang Kesehatan, Cek Ulang Kesamaptaan dan Wawancara Pantukhir.
9.      Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Kelulusan CPNS Calon Praja IPDN Tahun Ajaran 2013/2014 bersifat MUTLAK dan TIDAK DAPAT DIGANGGU GUGAT.  
  V. Waktu dan Tempat Pendaftaran
1.      Waktu PendaftaranPendaftaran Calon Praja IPDN tahun 2013 dilaksanakan setiap hari Senin s.d Jumat pukul 09.00 s.d 15.00 WIB  pada tanggal 1 s.d 13 Juli   2013 kecuali hari Sabtu tanggal 13 Juli 2013 pukul 09.00 s.d 12.00 WIB
2.      Tempat Pendaftaran:Pendaftaran  bertempat di Badan Kepegawaian Daerah Kota  Depok   Gedung Balaikota Depok lantai IV  Jl. Margonda Raya No. 54 Depok, Telp (021) 7762960  
VI. LAIN-LAIN
 1.      CPNS Calon Praja IPDN yang mengikuti Penentuan Akhir belum merupakan jaminan bahwa yang bersangkutan dinyatakan Lulus dan diterima sebagai CPNS Praja IPDN.
2.      Tes Kehamilan dilakukan pada saat Penentuan Akhir di Kampus IPDN Jatinangor.
3.      Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Penerimaan CPNS Calon Praja IPDN Tahun Ajaran 2013/2014, berhak mengikuti Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (Diploma IV) dan siap ditempatkan di Kampus IPDN Pusat dan/atau 7 (tujuh) Kampus IPDN Daerah.
4.      Kelulusan Peserta Seleksi ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi Peserta Seleksi CPNS Calon Praja IPDN
5.      Apabila terdapat pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan untuk dapat diterima menjadi CPNS Calon Praja IPDN dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah PENIPUAN. Panitia tidak bertanggungjawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut.
6.      Materi Tes Kompetensi Dasar  (TKD) untuk mengukur kecerdasan majemuk (Multiple Intellegences) terdiri dari:
a.       Tes karakteristik pribadi (TKP)
b.      Tes Intelengensi Umum (TIU)
c.       Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
7.      Setiap tahapan dalam Seleksi Penerimaan CPNS Calon Praja IPDN Tahun Ajaran 2013/2014,  dibawah pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).   
 
Dikeluarkan di Depok
             Pada Tanggal 27 Juni 2013 
               WALIKOTA DEPOK
                         TTD  
          H. NUR MAHMUDI ISMA’IL